Well, pernahkah anda mengalami scandisk terus menerus pada saat menyalakan dan merestart PC anda? jika iya maka anda mengalami perintah CHKDSK yang terus menerus di jalankan pada saat booting..
chkdsk adalah salah satu fitur dari Microsoft Windows yang bertugas melakukan pengecekan terhadap hard disk yang kita miliki, apakah memiliki gangguan atau bad sector, biasanya perintah ini dipanggil bila Windows tidak dishutdown secara sempurna, atau di restart tidak secara prosedur..
hard drive tersebut akan di mark oleh windows sebagai "dirty" drive dan akan memanggil perintah chkdsk untuk membersihkannya..
untuk menghilangkan chkdsk ini kita dapat menggunakan perintah dibawah ini pada Command Prompt,
chkdsk /F
namun, ada kalanya chkdsk ini "menyangkut", proses scanning tidak bisa diselesaikan dan hang saat proses scanning..
maka ada baiknya menggunakan tools lain untuk melakukan pengecekan terhadap hard disk anda apakah memiliki bad sector atau kerusakan lainnya..
namun bila anda yakin hard disk anda tidak rusak dan Windows anda tetap menganggap drive anda "dirty" maka ada perintah yang dapat dipanggil untuk membantu mengatasi problem ini,yaitu :
chkntfs /d
perintah ini akan merestore kembali pada kondisi semula dan menghapus perintah chkdsk yang menumpuk atau tidak perlu dilaksanakan lagi
namun, perintah ini pun belum tentu mengatasi masalah chkdsk yang selalu muncul pada setiap booting. maka gunakan perintah :
chkdsk /X (drive yang mengalami chkdsk terus menerus), Contoh :
chkdsk /X C: atau bila memiliki 2 drive atau lebih,
chkdsk /X C: D:
perintah ini akan mengexclude drive anda yang terus menerus dianggap "dirty" oleh windows
well, semoga membantu mengatasi masalah anda
NB: Command prompt dapat dipanggil melalui Start-Run-cmd
Vista@forum.chip.co.id
Share any information that maybe useful and you free to share from my blog. Just put my link as source or the source of my article.
Monday, August 31, 2009
Sunday, August 16, 2009
Tutorial : How to install Mac OS X to HP Mini 110-1013TU
Akhirnya kesampaian juga punya netbook, pikiran pertama yang ada setelah punya netbook, adalah mo ngutak ngatik apa ya..
akhirnya pilihan jatuh ke Mac OS X a.k.a Leopard pake distro nya Kalyway 10.5.2, ternyata menginstall mac os ini ga segampang install windows..mungkin karena ini adalah versi hack nya yang lebih dikenal dengan istilah hackintosh
Baik kita mulai aja.. yang perlu disiapin sebelum mulai mencoba install mac os ke HP Mini kita,disini saya menggunakan usb 4 Gb sebagai boot instaler nya karena dvd eksternal saya ga bisa membaca dvd dengan baik lagi.
1. Distro Kalyway 10.5.2
2. USB Flashdisk (Min 4GB) atau DVD kosong
3. Jika menggunakan UFD sebagai instalernya maka perlu disiapkan
3.1 Leopard HD Instaler Helper download
3.2 unetbootin download
3.3 PowerISO atau Magic ISO (optional)
Oke, kita mulai saja tutor pertama, kita buat dulu installer nya via usb.
Good Luck
Vista@Forum.chip.co.id
akhirnya pilihan jatuh ke Mac OS X a.k.a Leopard pake distro nya Kalyway 10.5.2, ternyata menginstall mac os ini ga segampang install windows..mungkin karena ini adalah versi hack nya yang lebih dikenal dengan istilah hackintosh
Baik kita mulai aja.. yang perlu disiapin sebelum mulai mencoba install mac os ke HP Mini kita,disini saya menggunakan usb 4 Gb sebagai boot instaler nya karena dvd eksternal saya ga bisa membaca dvd dengan baik lagi.
1. Distro Kalyway 10.5.2
2. USB Flashdisk (Min 4GB) atau DVD kosong
3. Jika menggunakan UFD sebagai instalernya maka perlu disiapkan
3.1 Leopard HD Instaler Helper download
3.2 unetbootin download
3.3 PowerISO atau Magic ISO (optional)
Oke, kita mulai saja tutor pertama, kita buat dulu installer nya via usb.
- Jalankan unetbootin, pilih disk image, browse ke folder ISO yang kita punya, lalu open dan ok
- tunggu proses, setelah itu jalan kan Leopard HD instaler Helper
- browse ke folder ISO kalyway, lalu open
- pilih drive usb, uncentang tboot.ini???boot
- lalu klik kolom write atau berlabel ??! (bila tidak bisa di klik, uncentang dan kemudian centang lagi ?? disebelahnya, proses ini memang sering terjadi error)
- tunggu proses write kelar..maka USB anda siap booting ( ulang proses ini bila USB msh blm terbaca saat booting)
- Boot dengan Usb yang telah kita siapkan instaler kalyway 10.5.2 didalamnya
- Setelah berhasil masuk kedalam welcome screen dari instaler ini, Pilih utilities -> Disk Utility
- Pilih Hardisk atau partisi yang akan di install, kemudian pilih tab erase dan kemudian erase drive tersebut. (Erase dengan format HSF+ (Journaled) )
- keluar dari Disk Utility
- Click Next, accept agreement
- pilih drive tempat kita yang tadi sudah kita buat
- click next, kemudian pilih Customize, centang SSE2_AHCI (anda bisa customize driver yang anda ingin instal)
- buka folder patch, centang cpus=1
- kemudian pilih done dan lanjutkan install sampai selesai
- masukan perintah -v -legacy cpus=1 -s, kemudian ketikan perintah-perintah
- /sbin/fsck -fy
/sbin/mount -uw / (Enter)
rm -rf /System/Library/Extensions/AppleSMC.kext (Enter)
rm -rf /System/Library/Extensions.mkext (Enter)
rm -rf /System/Library/Caches/* (Enter) - ketik exit dan booting masuk ke welcome screen
- perintah ini dapat digunakan ketika booting pertama kali setelah instalasi selesai, biasanya akan menemui masalah dengan stuck pada loading screen atau looping restart
Good Luck
Vista@Forum.chip.co.id
Friday, April 3, 2009
Confiker Killer
Confiker or Kido or Downaup had infected many PC around the world..
and many antivirus cannot delete this virus cause it had sophisticated rootkit..
so use download this antivirus link and scan and clean with it..after that..patch your windows with newest update.. or download this windows update
for windows server 2003 link
for windows XP link
for windows Vista link
hope this info helpful for you..
and many antivirus cannot delete this virus cause it had sophisticated rootkit..
so use download this antivirus link and scan and clean with it..after that..patch your windows with newest update.. or download this windows update
for windows server 2003 link
for windows XP link
for windows Vista link
hope this info helpful for you..
Friday, March 13, 2009
Tips Membeli Apartemen untuk Pemula
Saya menemuka satu artikel yang cukup menarik yang di tulis bro apuspoyo pada forum kompas..
artikel tersebut menyajikan hal-hal yang perlu diperhatikan saat kita baru pertama kali ingin membeli apartemen..
Anda kebelet ingin beli/investasi di apartemen? Atau tergiur dengan slogan Back to City? Atau anda sudah melakukan pembayaran bertahap terhadap property khususnya apartemen? Baca dulu artikel yang satu ini, karena keputusan apapun yang anda lakukan setelah membaca artikel ini, bisa menyelamatkan ratusan juta uang anda. Daripada nonton tv yang isinya menayangkan mengenai marketing apartemen, mendingan baca ini dulu deh. Artikel ini kita bagi dalam dua bagian, bagian pertama diperuntukkan untuk calon konsumen yang hendak membeli apartemen yang belum jadi dan bagian terakhir tips bagi calon konsumen yang hendak membeli apartemen dalam keadaan sudah jadi.
Biasanya tips pertama dalam membeli apartemen adalah cermati track record (jejak rekam) penyelenggara pembangunan. Nah, anggap saja anda tidak tahu track record penyelenggara pembangunan tersebut, hanya sebatas tahu dari iklan-iklan di media cetak dan televisi, berarti anda perlu tahu juga sisi lain dari penyelenggara pembangunan tersebut. Cara paling mudah dalam mengetahui track penyelenggara pembangunan khususnya di bidang apartemen adalah dengan menghubungi APERSSI. APERSSI ini adalah singkatan dari Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia. Asosiasi ini didirikan oleh para pemilik apartemen dimana visi dan misinya adalah sebagai berikut.
"Visi kami adalah, menciptakan kehidupan aman dan harmonis di Rumah Susun di Indonesia, dan itu akan dapat terwujud bila semua stakeholder Rumah Susun menjunjung tinggi UU dan PP. Oleh sebab itu, misi utama APERSSI adalah menjadi mitra pemerintah dalam mengawal UU dan PP tentang Rumah Susun agar semua stakeholder mendapat jaminan kepastian hukum."
Jadi APERSSI ini didirikan oleh para pemilik apartemen yang merasa perlu adanya asosiasi ini akibat adanya tindakan penyelenggara pembangunan yang melanggar aturan hukum, sehingga bisa dipastikan kalau bertanya ke APERSSI, jawaban yang diterima adalah jawaban yang berasal dari konsumen tanpa ada pesan sponsor. Nih alamatnya, catat yah:
Apartemen Mangga Dua Court, West Tower 1503,
Jl.Mangga Dua Dalam,
Jakarta Pusat-10730,
Telepon 021-6129013, Fax. 021-6128659
dan ini adalah pengurusnya: Ketua Umum Bapak Ibnu Tadji HN; Sekretaris Jenderal Bapak Aguswandi Tanjung; Ketua Bidang Operasional & Humas Ibu Ir.Diana C.Pondaaga MM.; dan Ketua Bidang Kelembagaan Bapak Hariadi Darmawan.
So tunggu apalagi, buruan deh telpon mereka dan tanya track record penyelenggara pembangunan dimana anda berminat membeli apartemen tersebut.
Setelah kita lakukan hasil pengecekan APERSSI, sekarang kita lanjutkan dengan aspek legalitasnya. Hal pertama yang perlu dicek Hak Guna Bangunan dong (biasanya apartemen itu dibangun oleh perusahaan, jadi hak atas tanahnya hanya berupa HGB). HGB-nya sudah ada belum? Masak bangun apartemen di atas tanah yang gak ada HGB-nya. Setelah anda tahu detail HGB dari tanah dimana apartemen tersebut dibangun maka jangan lupa datang ke kantor BPN dimana apartemen tersebut hendak dibangun. Apabila anda buta soal pengecekan HGB, anda minta saja ditemani Notaris datang ke kantor BPN, tanya Notaris yang anda sewa itu dengan pertanyaan-pertanyaan seputar HGB. Hal terpenting yang anda mesti tahu, darimana HGB tersebut berasal? Dari Hak Milik (bekas punya penduduk yang punya SHM atas tanah dimana apartemen tersebut dibangun, tentu saja penduduknya tersebut digusur dulu, gusurnya bukan gusur paksa yah), dari Hak Pengelolaan Lahan (artinya lahan ini punya pemerintah) atau Hak Pakai. Anda simpulkan sendiri yah dari hasil pengecekan HGB tersebut apakah lahan tersebut layak untuk anda tempati. Kalau perlu tanya juga, apakah HGB apartemen tersebut sedang dalam penguasaan Bank atau pihak lainnya? Kali-kali aja penyelenggara pembangunannya meng-agunkan HGB tersebut ke pihak lain.
Setelah itu anda cek HGB ke BPN dan anda puas dengan hasil pengecekan tersebut, baru deh surat-surat yang lain seperti Ijin Prinsip, Surat Ijin Penggunaan Peruntukan Tanah (SIPPT), dan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), anda minta salinannya tuh dari penyelenggara pembangunan. Masak minta salinannya aja gak boleh? Jika penyelenggara pembangunan tidak mampu menunjukkan legalitas atas properti yang dibangunnya, berarti telah menunjukkan iktikad buruk. Setelah dapat salinannya, jangan lupa untuk cek lagi keabsahan surat-surat tersebut ke masing-masing instansi yang mengeluarkan surat tersebut.
Hal berikutnya yang perlu diperhatikan adalah lokasi. Ingat dong 3 golden rules dalam pembelian property: lokasi, lokasi dan lokasi. Perhatikan lokasinya. Apakah berada di kawasan banjir ataukah dengan dibangunnya apartemen ini, lokasi di sekitarnya berpotensi banjir. Hindari membeli properti yang dibangun di atas lahan konservasi atau catchment area. Untuk calon pembeli yang bermotif investasi, lokasi strategis harus menjadi pertimbangan utama. Biasanya nih yang lagi nge-trend sekarang adalah one stop for everything. Jadi dalam satu area ada yang namanya Mal, Kantor dan Tempat tinggal. Sekilas sih tujuannya untuk memanjakan konsumen, tetapi tahukah anda peribahasa ini "The devils is in details and to ignore it totally not bring you a bliss" berlaku dalam hal ini?
Boleh deh ditanya sama teman-teman yang udah beli apartemen dan jadi satu dengan kawasan komersial. Bete abis! Mau masuk apartemen aja jalanannya udah macet gara-gara mobil antri mau masuk mall. Akses masuk ke tower apartemen sudah dipisahkan tetap aja macetnya gara-gara mal yang jadi satu kawasan dengan apartemen. Itu baru satu dari sekian banyak problematika kalau hunian dicampur sama non hunian. Peruntukannya aja udah jelas-jelas beda, yang satu mau tidur, yang satu lagi mau dugem, gak bakal nyambung man! Perhatikan juga aksesibilitasnya. Mudah dijangkau atau harus melalui jalur-jalur padat kendaraan. Perhatikan juga kondisi infrastruktur jalan dan moda transportasinya. Apalagi kalau lahan parkirnya terbatas, bisa-bisa tempat parkir untuk penghuni dipakai oleh pengunjung mal tersebut.
Setelah track record penyelenggara pembangunan, aspek legalitas, lokasi dan akses, apa lagi yang perlu diperhatikan? This is the last section but the most important thing, because this is the place where the devils exist. Biasanya apartemen itu dipasarkan dengan cara penjualan dengan pemesanan, jadi apartemennya belum jadi, kita udah bisa memesan, tentunya dengan membayar DP dahulu dan diikuti dengan pembayaran bertahap setelah itu bisa dilanjutkan menggunakan KPA atau langsung anda lunasi. Pastikan anda mendapatkan surat yang berisi mengenai perjanjian perikatan jual beli (lazimnya disingkat dengan nama PPJB) sesudah anda membayar DP atau cicilan pertama dan jika anda tidak mendapatkan PPJB ini, jangan teruskan cicilan anda! Lebih baik uang anda hilang sebesar DP/cicilan pertama daripada uang anda hilang sebanyak harga jual apartemen tersebut. Kalau perlu, minta PPJB sebelum anda memesan! Masak loe mau jualan apartemen, PPJB gak loe siapin. Udah jelas-jelas PPJB itu penting banget. Apa mau PPJB-nya disiapkan oleh konsumen?
Setelah anda dapat PPJB tersebut, baca klausulnya baik-baik. Jangan khawatir, Pemerintah sudah mengeluarkan contekan soal PPJB. Judul contekannya adalah Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 11/KPTS/1994 Tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun. Bohong tuh penyelenggara pembangunan yang bilang, PPJB diberikan ke konsumen setelah cicilan lunas. Jadi sambil baca PPJB versi penyelenggara pembangunan, baca juga PPJB versi Pemerintah. Biasanya sih, PPJB versi penyelenggara pembangunan itu tidak menjunjung tinggi keadilan di kedua belah pihak. Berat sebelah gitu maksudnya, lebih menguntungkan penyelenggara pembangunan doang. Kalau sudah begini diperlukan teknik negosiasi antara anda dengan penyelenggara pembangunan untuk saling kompromi isi PPJB. Minta bantuan saja ke pengacara untuk me-negosiasikan isi PPJB ini.
Setelah terjadi kompromi antara anda dan penyelenggara pembangunan maka langkah selanjutnya adalah anda siapkan klausul yang isinya meminta penyelenggara pembangunan untuk mematuhi UU No 16 Tahun 1985 dan PP No 4 Tahun 1988 di PPJB tersebut, berikut sanksinya apabila penyelenggara pembangunan tidak mematuhi kedua peraturan tersebut. Suruh direktur utamanya untuk tandatangan. Kalau tidak mau tandatangan, gak usah beli apartemen yang dijual oleh dia, karena isi dari kedua peraturan tersebut menjamin kepuasan anda tinggal di apartemen yang anda beli. Penyelenggara pembangunan itu warga Indonesia kan? Sebagai warganegara yang baik gak usah takut dong untuk menanda tangani PPJB yang ada klausul tersebut. Toh isi klausulnya gak neko-neko, cuma diminta patuh terhadap isi dari UU No 16 Tahun 1985 dan PP No 4 Tahun 1988, tetapi ada sanksinya juga kalo gak patuh.
Waduh susah amat yah mau keluar uang untuk beli apartemen. Yah memang begitulah kondisinya kalau di Indonesia, makanya jangan heran kalo banyak orang Indonesia yang beli apartemen di luar negeri. Disana kan hak-hak konsumen dilindungi oleh Pemerintah setempat dan dijunjung tinggi oleh penyelenggara pembangunan. Sedangkan disini, jauh panggang dari api, udah gitu tricky banget lagi. Sebenarnya kerepotan ini berlaku universal kok terutama di dunia investasi, kalau anda ingin menjadi investor, yah siap-siap untuk repot sebelum anda keluar uang untuk investasi. Kalau anda tidak mau repot, cuman dengar kiri kanan, celingak celinguk, ikut kata orang, terbujuk rayuan marketing yah nasib anda bisa sial seperti investor di Dressel Investment Limited itu.
Oh ya, satu lagi, sekarang kan Pemerintah sudah mau membangun rusunami di berbagai daerah di Indonesia, bagi anda yang sudah berpenghasilan jauh di atas kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk membeli rusunami tersebut, mbok yah, jangan dibeli. Berikan kesempatan kepada masyarakat yang penghasilannya sesuai dengan kriteria tersebut untuk membeli rusunami itu. Kan kasian kalau mereka mau beli tetapi rusunaminya sudah gak ada lagi gara-gara diborong sama orang yang notabene lebih mampu. Belilah flat/apartment/condominium/rusunami jika memang anda memerlukannya.
credit tulisan ini sepenuhnya diberikan kepada bro apuspoyo dan forum kompas
source
artikel tersebut menyajikan hal-hal yang perlu diperhatikan saat kita baru pertama kali ingin membeli apartemen..
Anda kebelet ingin beli/investasi di apartemen? Atau tergiur dengan slogan Back to City? Atau anda sudah melakukan pembayaran bertahap terhadap property khususnya apartemen? Baca dulu artikel yang satu ini, karena keputusan apapun yang anda lakukan setelah membaca artikel ini, bisa menyelamatkan ratusan juta uang anda. Daripada nonton tv yang isinya menayangkan mengenai marketing apartemen, mendingan baca ini dulu deh. Artikel ini kita bagi dalam dua bagian, bagian pertama diperuntukkan untuk calon konsumen yang hendak membeli apartemen yang belum jadi dan bagian terakhir tips bagi calon konsumen yang hendak membeli apartemen dalam keadaan sudah jadi.
Biasanya tips pertama dalam membeli apartemen adalah cermati track record (jejak rekam) penyelenggara pembangunan. Nah, anggap saja anda tidak tahu track record penyelenggara pembangunan tersebut, hanya sebatas tahu dari iklan-iklan di media cetak dan televisi, berarti anda perlu tahu juga sisi lain dari penyelenggara pembangunan tersebut. Cara paling mudah dalam mengetahui track penyelenggara pembangunan khususnya di bidang apartemen adalah dengan menghubungi APERSSI. APERSSI ini adalah singkatan dari Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia. Asosiasi ini didirikan oleh para pemilik apartemen dimana visi dan misinya adalah sebagai berikut.
"Visi kami adalah, menciptakan kehidupan aman dan harmonis di Rumah Susun di Indonesia, dan itu akan dapat terwujud bila semua stakeholder Rumah Susun menjunjung tinggi UU dan PP. Oleh sebab itu, misi utama APERSSI adalah menjadi mitra pemerintah dalam mengawal UU dan PP tentang Rumah Susun agar semua stakeholder mendapat jaminan kepastian hukum."
Jadi APERSSI ini didirikan oleh para pemilik apartemen yang merasa perlu adanya asosiasi ini akibat adanya tindakan penyelenggara pembangunan yang melanggar aturan hukum, sehingga bisa dipastikan kalau bertanya ke APERSSI, jawaban yang diterima adalah jawaban yang berasal dari konsumen tanpa ada pesan sponsor. Nih alamatnya, catat yah:
Apartemen Mangga Dua Court, West Tower 1503,
Jl.Mangga Dua Dalam,
Jakarta Pusat-10730,
Telepon 021-6129013, Fax. 021-6128659
dan ini adalah pengurusnya: Ketua Umum Bapak Ibnu Tadji HN; Sekretaris Jenderal Bapak Aguswandi Tanjung; Ketua Bidang Operasional & Humas Ibu Ir.Diana C.Pondaaga MM.; dan Ketua Bidang Kelembagaan Bapak Hariadi Darmawan.
So tunggu apalagi, buruan deh telpon mereka dan tanya track record penyelenggara pembangunan dimana anda berminat membeli apartemen tersebut.
Setelah kita lakukan hasil pengecekan APERSSI, sekarang kita lanjutkan dengan aspek legalitasnya. Hal pertama yang perlu dicek Hak Guna Bangunan dong (biasanya apartemen itu dibangun oleh perusahaan, jadi hak atas tanahnya hanya berupa HGB). HGB-nya sudah ada belum? Masak bangun apartemen di atas tanah yang gak ada HGB-nya. Setelah anda tahu detail HGB dari tanah dimana apartemen tersebut dibangun maka jangan lupa datang ke kantor BPN dimana apartemen tersebut hendak dibangun. Apabila anda buta soal pengecekan HGB, anda minta saja ditemani Notaris datang ke kantor BPN, tanya Notaris yang anda sewa itu dengan pertanyaan-pertanyaan seputar HGB. Hal terpenting yang anda mesti tahu, darimana HGB tersebut berasal? Dari Hak Milik (bekas punya penduduk yang punya SHM atas tanah dimana apartemen tersebut dibangun, tentu saja penduduknya tersebut digusur dulu, gusurnya bukan gusur paksa yah), dari Hak Pengelolaan Lahan (artinya lahan ini punya pemerintah) atau Hak Pakai. Anda simpulkan sendiri yah dari hasil pengecekan HGB tersebut apakah lahan tersebut layak untuk anda tempati. Kalau perlu tanya juga, apakah HGB apartemen tersebut sedang dalam penguasaan Bank atau pihak lainnya? Kali-kali aja penyelenggara pembangunannya meng-agunkan HGB tersebut ke pihak lain.
Setelah itu anda cek HGB ke BPN dan anda puas dengan hasil pengecekan tersebut, baru deh surat-surat yang lain seperti Ijin Prinsip, Surat Ijin Penggunaan Peruntukan Tanah (SIPPT), dan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), anda minta salinannya tuh dari penyelenggara pembangunan. Masak minta salinannya aja gak boleh? Jika penyelenggara pembangunan tidak mampu menunjukkan legalitas atas properti yang dibangunnya, berarti telah menunjukkan iktikad buruk. Setelah dapat salinannya, jangan lupa untuk cek lagi keabsahan surat-surat tersebut ke masing-masing instansi yang mengeluarkan surat tersebut.
Hal berikutnya yang perlu diperhatikan adalah lokasi. Ingat dong 3 golden rules dalam pembelian property: lokasi, lokasi dan lokasi. Perhatikan lokasinya. Apakah berada di kawasan banjir ataukah dengan dibangunnya apartemen ini, lokasi di sekitarnya berpotensi banjir. Hindari membeli properti yang dibangun di atas lahan konservasi atau catchment area. Untuk calon pembeli yang bermotif investasi, lokasi strategis harus menjadi pertimbangan utama. Biasanya nih yang lagi nge-trend sekarang adalah one stop for everything. Jadi dalam satu area ada yang namanya Mal, Kantor dan Tempat tinggal. Sekilas sih tujuannya untuk memanjakan konsumen, tetapi tahukah anda peribahasa ini "The devils is in details and to ignore it totally not bring you a bliss" berlaku dalam hal ini?
Boleh deh ditanya sama teman-teman yang udah beli apartemen dan jadi satu dengan kawasan komersial. Bete abis! Mau masuk apartemen aja jalanannya udah macet gara-gara mobil antri mau masuk mall. Akses masuk ke tower apartemen sudah dipisahkan tetap aja macetnya gara-gara mal yang jadi satu kawasan dengan apartemen. Itu baru satu dari sekian banyak problematika kalau hunian dicampur sama non hunian. Peruntukannya aja udah jelas-jelas beda, yang satu mau tidur, yang satu lagi mau dugem, gak bakal nyambung man! Perhatikan juga aksesibilitasnya. Mudah dijangkau atau harus melalui jalur-jalur padat kendaraan. Perhatikan juga kondisi infrastruktur jalan dan moda transportasinya. Apalagi kalau lahan parkirnya terbatas, bisa-bisa tempat parkir untuk penghuni dipakai oleh pengunjung mal tersebut.
Setelah track record penyelenggara pembangunan, aspek legalitas, lokasi dan akses, apa lagi yang perlu diperhatikan? This is the last section but the most important thing, because this is the place where the devils exist. Biasanya apartemen itu dipasarkan dengan cara penjualan dengan pemesanan, jadi apartemennya belum jadi, kita udah bisa memesan, tentunya dengan membayar DP dahulu dan diikuti dengan pembayaran bertahap setelah itu bisa dilanjutkan menggunakan KPA atau langsung anda lunasi. Pastikan anda mendapatkan surat yang berisi mengenai perjanjian perikatan jual beli (lazimnya disingkat dengan nama PPJB) sesudah anda membayar DP atau cicilan pertama dan jika anda tidak mendapatkan PPJB ini, jangan teruskan cicilan anda! Lebih baik uang anda hilang sebesar DP/cicilan pertama daripada uang anda hilang sebanyak harga jual apartemen tersebut. Kalau perlu, minta PPJB sebelum anda memesan! Masak loe mau jualan apartemen, PPJB gak loe siapin. Udah jelas-jelas PPJB itu penting banget. Apa mau PPJB-nya disiapkan oleh konsumen?
Setelah anda dapat PPJB tersebut, baca klausulnya baik-baik. Jangan khawatir, Pemerintah sudah mengeluarkan contekan soal PPJB. Judul contekannya adalah Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 11/KPTS/1994 Tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun. Bohong tuh penyelenggara pembangunan yang bilang, PPJB diberikan ke konsumen setelah cicilan lunas. Jadi sambil baca PPJB versi penyelenggara pembangunan, baca juga PPJB versi Pemerintah. Biasanya sih, PPJB versi penyelenggara pembangunan itu tidak menjunjung tinggi keadilan di kedua belah pihak. Berat sebelah gitu maksudnya, lebih menguntungkan penyelenggara pembangunan doang. Kalau sudah begini diperlukan teknik negosiasi antara anda dengan penyelenggara pembangunan untuk saling kompromi isi PPJB. Minta bantuan saja ke pengacara untuk me-negosiasikan isi PPJB ini.
Setelah terjadi kompromi antara anda dan penyelenggara pembangunan maka langkah selanjutnya adalah anda siapkan klausul yang isinya meminta penyelenggara pembangunan untuk mematuhi UU No 16 Tahun 1985 dan PP No 4 Tahun 1988 di PPJB tersebut, berikut sanksinya apabila penyelenggara pembangunan tidak mematuhi kedua peraturan tersebut. Suruh direktur utamanya untuk tandatangan. Kalau tidak mau tandatangan, gak usah beli apartemen yang dijual oleh dia, karena isi dari kedua peraturan tersebut menjamin kepuasan anda tinggal di apartemen yang anda beli. Penyelenggara pembangunan itu warga Indonesia kan? Sebagai warganegara yang baik gak usah takut dong untuk menanda tangani PPJB yang ada klausul tersebut. Toh isi klausulnya gak neko-neko, cuma diminta patuh terhadap isi dari UU No 16 Tahun 1985 dan PP No 4 Tahun 1988, tetapi ada sanksinya juga kalo gak patuh.
Waduh susah amat yah mau keluar uang untuk beli apartemen. Yah memang begitulah kondisinya kalau di Indonesia, makanya jangan heran kalo banyak orang Indonesia yang beli apartemen di luar negeri. Disana kan hak-hak konsumen dilindungi oleh Pemerintah setempat dan dijunjung tinggi oleh penyelenggara pembangunan. Sedangkan disini, jauh panggang dari api, udah gitu tricky banget lagi. Sebenarnya kerepotan ini berlaku universal kok terutama di dunia investasi, kalau anda ingin menjadi investor, yah siap-siap untuk repot sebelum anda keluar uang untuk investasi. Kalau anda tidak mau repot, cuman dengar kiri kanan, celingak celinguk, ikut kata orang, terbujuk rayuan marketing yah nasib anda bisa sial seperti investor di Dressel Investment Limited itu.
Oh ya, satu lagi, sekarang kan Pemerintah sudah mau membangun rusunami di berbagai daerah di Indonesia, bagi anda yang sudah berpenghasilan jauh di atas kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk membeli rusunami tersebut, mbok yah, jangan dibeli. Berikan kesempatan kepada masyarakat yang penghasilannya sesuai dengan kriteria tersebut untuk membeli rusunami itu. Kan kasian kalau mereka mau beli tetapi rusunaminya sudah gak ada lagi gara-gara diborong sama orang yang notabene lebih mampu. Belilah flat/apartment/condominium/rusunami jika memang anda memerlukannya.
credit tulisan ini sepenuhnya diberikan kepada bro apuspoyo dan forum kompas
source
Thursday, March 12, 2009
Sharing dan Upload Gambar dibayar..?
Anda ingin sharing gambar - gambar yang anda punyai dan menguploadnya ke internet untuk di tampilkan ke teman teman anda atau ke forum tempat anda berkumpul dan anda dibayar untuk ketika anda melakukan upload dan sharing tersebut..
banyaknya server sharing gambar seperti imageshack mungkin membantu anda..namun anda tidaklah dibayar.. namun di shareapic anda dibayar..
register sekarang dan cobalah upload gambar-gambar yang ingin anda share..dan anda pun juga menerima bayaran..
untuk register di shareapic klik disini
banyaknya server sharing gambar seperti imageshack mungkin membantu anda..namun anda tidaklah dibayar.. namun di shareapic anda dibayar..
register sekarang dan cobalah upload gambar-gambar yang ingin anda share..dan anda pun juga menerima bayaran..
untuk register di shareapic klik disini
Sunday, January 4, 2009
Convert Avi to DVD Movie Format
If you have divx or avi movie and you want to backup it to dvd but you want it to play in any dvd player.. you can use ConvertXtoDVD software
here the link to download it
ConvertXtoDVD - top-choice video conversion software - convert and burn any videos such as Avi to DVD, WMV to DVD, MKV to DVD, YouTube, ogm, mpeg, quicktime mov !
This award-winning divx to dvd video converter software burn video and audio formats to DVD, video conversion supports avi, divx, wmv, mkv, xvid, vcd, vob, dvd...
All in one video conversion and burning software.
here the link to download it
Saturday, January 3, 2009
Megaupload Premium Link Generator
This is the list of the site which provide Megaupload Premium Link Generator
http://get-mu.com/
http://myleech.info/
http://megafanatic.com/
http://www.seedrs.info/
http://get-mu.com/
http://myleech.info/
http://megafanatic.com/
http://www.seedrs.info/
Subscribe to:
Posts (Atom)